Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan jabatan persandian sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, baru dapat diberikan kepada Pegawai Negeri setelah bekerja secara penuh di bidang persandian selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Ahli Sandi Tingkat III, Ahli Sandi Tingkat II dan Tingkat I.
Koreksi Anda