Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang di maksud dengan : a. Ahli Sandi Tingkat I adalah Pegawai Negeri yang berijazah atau mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama telah mengikuti serta lulus pendidikan sandi selama satu tahun; b. Ahli Sandi Tingkat II adalah Pegawai Negeri yang berijazah atau mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan telah mengikuti serta lulus pendidikan selama 1 (satu) tahun; c. Ahli Sandi Tingkat III adalah Ahli Sandi Tingkat II yang telah mengikuti dan lulus pendidikan sandi selama 2 tahun atau telah lulus dari Akademi Sandi Negara.
Koreksi Anda