Pasal 2
(1) Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator diselenggarakan oleh Direksi Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Direksi Proyek .
(2) Susunan, tugas, dan tanggung jawab Direksi Proyek ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini.