Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Gubernur Kepulauan Riau; b. Gubernur Jawa Timur; c. Gubernur Kalimantan Tengah; d, Gubernur Sulawesi Tengah; e. Gubernur Papua Barat; dan f. Gubernur Maluku. Pasal 2... SK No 1770ll A pasal 2 Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda