Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA TIMUR, KEJAKSAAN NEGERI PULAU TALIABU, KEJAKSAAN NEGERI PESAWARAN, DAN KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kejaksaan Negeri Pesawaran, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda