Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA TIMUR, KEJAKSAAN NEGERI PULAU TALIABU, KEJAKSAAN NEGERI PESAWARAN, DAN KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
(2) Pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
(3) Pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pesawaran, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
(a) Pada...
pRE*ln[l.l ,tf,FluHLll{ lNf i.''Nl:sll\ 5
(4) Pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oieh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Koreksi Anda
