Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA TIMUR, KEJAKSAAN NEGERI PULAU TALIABU, KEJAKSAAN NEGERI PESAWARAN, DAN KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ha-lmahera Timur, maka Kabupaten Halmahera Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, maka Kabupaten Pulau Taliabu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pesawara-n, maka Kabupaten Pesawaran dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, maka Kabupaten Bengkulu Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Pasal tl.* \
PRESTI}[r'{ HEPUBLIK INDONESIA 4
Koreksi Anda
