Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2012 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Islamic Solidarity Games III Tahun 2013, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2… www.bphn.go.id "Pasal 2 (1) Panitia Nasional INAISGOC mempunyai tugas : a. menyiapkan, merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III Tahun 2013 yang akan dilaksanakan di Provinsi Sumatera Selatan pada bulan September sampai dengan Oktober 2013; b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAISGOC bertanggung jawab kepada PRESIDEN." 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 Susunan keanggotaan Panitia Nasional INAISGOC adalah sebagai berikut : a. Penanggung Jawab : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; b. Penanggung Jawab Teknis Pelaksanaan : Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; c. Ketua : Ketua Komite Olimpiade INDONESIA; d. Wakil Ketua : Wakil Ketua Komite Olimpiade INDONESIA; e. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade INDONESIA; f. Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; 2. Deputi… www.bphn.go.id 2. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; 4. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 6. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 9. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; 10. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; 11. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan; 12. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum; 13. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama; 14. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial; 15. Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 16. Direktur... www.bphn.go.id 16. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika 17. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 18. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; Kementerian Pemuda dan Olahraga; 19. Deputi Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perenca- naan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 20. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 21. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 22. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA." 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7 Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, serta sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Pasal II… www.bphn.go.id
Koreksi Anda