Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPSK, pada Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, dan Kabupaten Bogor.
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.