Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA (WORLD OCEAN CONFERENCE) TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Ketua Panitia Nasional WOC '09 menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional WOC '09 kepada PRESIDEN.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2009.
Koreksi Anda
