Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA (WORLD OCEAN CONFERENCE) TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional WOC '09, Ketua Panitia Nasional WOC'09 dapat membentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Susunan organisasi dan keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional WOC'09.
Koreksi Anda
