Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA (WORLD OCEAN CONFERENCE) TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Panitia Nasional WOC '09 adalah sebagai berikut: a. Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan; b. Wakil Ketua : Gubernur Sulawesi Utara; c. Sekretaris : Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan; d. Bidang Substansi: Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri; e. Bidang Acara dan persidangan : Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Departemen Luar Negeri; Wakil Ketua : Direktur Jenderal pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan; f. Bidang Media dan Humas : Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Kebudayaan dan Pariwisata; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Intemasional, Departemen Luar Negeri; g. Bidang Pengamanan: Ketua : Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Departemen Pertahanan; Wakil Ketua : Direktur Polair, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; h. Bidang Protokol dan Konsuler : Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri; Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Sekretariat Negara; i. Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik : Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Daerah, Departemen Dalam Negeri; j. Bidang Administrasi dan Keuangan : Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda