Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA (WORLD OCEAN CONFERENCE) TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional WOC'09 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai Instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda