Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEPPRES 109-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 88-2003
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2003, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8 Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
e. Direktorat Jenderal Imigrasi;
f. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
g. Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri;
l. Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
m. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan;
n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum;
o. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.”
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 9 …
“Pasal 9
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan.
(3) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi hukum umum.
(4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan.
(5) Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
(6) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hak kekayaan intelektual.
(7) Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hak asasi manusia.
(8) Inspektorat …
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(9) Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan di bidang hukum nasional.
(10) Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehakiman dan hak asasi manusia.
(11) Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah perekonomian dan hubungan luar negeri.
(12) Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik, sosial, dan keamanan.
(13) Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum lingkungan dan pertanahan.
(14) Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan budaya hukum.
(15) Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pelanggaran hak asasi.” Pasal II …
Koreksi Anda
