Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2002 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7…
Koreksi Anda
