Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2002 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, diberikan Tunjangan Auditor setiap bulan.
Koreksi Anda
