Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 46-1980 TENTANG BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 2-1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1999, sehingga berbunyi : "Pasal 3 (1) Susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional terdiri dari : a. Ketua : Menteri Pertambangan dan Energi merangkap anggota b. Anggota : 1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 2. Menteri Perhubungan; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 5. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional; c. Sekretaris : 1. Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris I; 2. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris II;
Koreksi Anda