Dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter, Bank INDONESIA MENETAPKAN sasaran-sasaran moneter termasuk suku bunga instrumen moneter, sasaran nilai tukar dan kebijakan devisa dengan memperhatikan perkiraan laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 3 …
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO