Koreksi Pasal 58
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH SEMBILAN KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 76-1996
Teks Saat Ini
Badan Pengawas Pasar Modal terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum;
3. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan;
4. Biro Pengelolaan Investasi dan Riset;
5. Biro Transaksi dan Lembaga Efek;
6. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan I;
7. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan II;
8. Biro Standar Akuntansi.
Koreksi Anda
