Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH SEMBILAN KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 76-1996

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri dari: 1. Biro Perencanaan dan Hubungan Kerjasama Luar Negeri; 2. Biro Kepegawaian; 3. Biro Keuangan; 4. Biro Perlengkapan; 5. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan; 6. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; 7. Biro Umum.
Koreksi Anda