Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH FEDERAL MIKRONESIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federasi Mikronesia mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 8 Desember 1995, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
INDONESIA dan Pemerintah Federasi Mikronesia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
