Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
