Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Tenaga Kependidikan dan merangkap jabatan struktural berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, tunjangan Tenaga Kependidikan dan tunjangan jabatan strukturalnya tetap dibayarkan sampai dengan bulan Desember 1994,
walaupun telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih.
Koreksi Anda
