Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Tenaga Kependidikan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 6, angka 8 dan angka 9 yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini masih digaji menurut golongan II, tunjangan Tenaga Kependidikannya dibayarkan sebagai berikut: a. Sejak bulan Januari 1995 sampai dengan bulan Maret 1995, sebesar tunjangan jabatan struktural yang telah diterima pada bulan Desember 1994, ditambah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). b. Terhitung mulai bulan April 1995, sebesar tunjangan jabatan struktural yang telah diterima pada bulan Desember 1994, ditambah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
Koreksi Anda