Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Tenaga Kependidikan yang digaji menurut golongan I, yang sampai saat ini masih ditugaskan secara penuh di bidang pendidikan dan sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini telah menerima tunjangan Tenaga Kependidikan, diberikan tunjangan Tenaga Kependidikan yang besarnya sama dengan yang diterima pada bulan Desember 1992.
Koreksi Anda
