Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah dan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan jabatan struktural.
Koreksi Anda