Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Tenaga Kependidikan adalah tunjangan yang diberikan kepada : 1. Guru yang ditugaskan pada: a. Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Roudlatul Adfal/Bustanul Adfal dan yang sederajat; b. Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah dan yang sederajat; c. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat; d. Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah dan yang sederajat; 2. Pamong Belajar yang ditugaskan pada: a. Sanggar Kegiatan Belajar; dan b. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar; 3. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Roudlatul Adfal/Bustanul Adfal dan yang sederajat; 4. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah dan yang sederajat; 5. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat; 6. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah dan yang sederajat; 7. Pengawas dan Pengawas Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa dan yang sederajat; 8. Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan yang sederajat; 9. Pengawas Sekolah Menengah dan Pengawas Pendidikan Agama pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan yang sederajat.
Koreksi Anda