Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaian tugas penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan bimbingan BAPEDAL.
(2) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur secara tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
