Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengembangan menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan pengembangan sistem dan penerapan AMDAL; b. memantau pelaksanaan AMDAL dan membuat evaluasi mengenai dampak penting kegiatan di berbagai bidang dan perubahan kualitas lingkungan; c. mempersiapkan keputusan persetujuan terhadap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup; d. melaksanakan pembinaan teknis kemampuan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan pemantauan pencemaran lingkungan hidup; e. mengembangkan laboratorium rujukan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan hidup; f. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi mengenai pencemaran lingkungan hidup; g. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda