Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan pengembangan sistem dan penerapan AMDAL;
b. memantau pelaksanaan AMDAL dan membuat evaluasi mengenai dampak penting kegiatan di berbagai bidang dan perubahan kualitas lingkungan;
c. mempersiapkan keputusan persetujuan terhadap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup;
d. melaksanakan pembinaan teknis kemampuan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan pemantauan pencemaran lingkungan hidup;
e. mengembangkan laboratorium rujukan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
f. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi mengenai pencemaran lingkungan hidup;
g. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
