Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan membawahi :
1. Direktorat Pengendalian Pencemaran Air dan Tanah;
2. Direktorat Pengendalian Pengendalian Pencemaran Laut dan Udara;
3. Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Koreksi Anda
