Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan membawahi : 1. Direktorat Pengendalian Pencemaran Air dan Tanah; 2. Direktorat Pengendalian Pengendalian Pencemaran Laut dan Udara; 3. Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Koreksi Anda