Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan pengendalian pencemaran air, tanah, udara, laut dan kebisingan serta pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. menegakkan dan menerapkan baku mutu lingkungan dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta seluruh peraturan pelaksanaannya; c. mengkoordinasikan pemulihan kemampuan lingkungan hidup serta pengembangan sistem pengendalian keadaan darurat pencemaran lingkungan; d. menyusun dan MENETAPKAN baku mutu limbah untuk setiap jenis kegiatan, dan rencana pengendalian dampak kegiatan skala kecil; e. menyusun dan MENETAPKAN persyaratan pembuangan limbah, termasuk persyaratan bagi kegiatan penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun ; f. melaksanakan pengawasan pembuangan limbah; g. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala.
Koreksi Anda