Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL di bidang pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup, penegakan dan penerapan baku mutu lingkungan, pemulihan lingkungan hidup serta pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Koreksi Anda
