Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan adalah unsur pembantu Kepala dalam menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL di bidang pengendalian pencemaran lingkungan Hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda
