Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Segala pengurusan administrasi, kepegawaian, dan keuangan yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas BAPEDAL dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
