Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul kepala BAPEDAL. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAPEDAL.
Koreksi Anda