Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia. (3) Kepala Direktorat, Sekretaris adalah jabatan eselon II a.
Koreksi Anda