Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Semua unsur di lingkungan BAPEDAL dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BAPEDAL sendiri maupun dalam hubungan antara instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas BAPEDAL mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
