Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
BAPEDAL terdiri dari :
1. Kepala;
2. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
3. Deputi Bidang Pengembangan;
4. Sekretariat.
Koreksi Anda
