Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
BAPEDAL, mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi upaya pencegahan kerusakan, penanggulangan dampak serta pemulihan kualitas lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
