Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN ini dan selanjutnya disebut BAPEDAL, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BAPEDAL dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda