Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang STATUS DAN PENGELOLAAN KERATON KESULTANAN SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan untuk keperluan pariwisata dapat ditetapkan antara lain pungutan sebagai pemasukan dana yang sematamata digunakan bagi pemeliharaan keraton. (2) Besarnya pungutan, tata cara pemungutan, pengelolaan, dan penggunaan dana hasil pungutan, ditetapkan oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Kasunanan. (3) Pengelolaan dan hasil pungutan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pariwisata.
Koreksi Anda