Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang STATUS DAN PENGELOLAAN KERATON KESULTANAN SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan pengelolaan sehari-hari apabila dipandang perlu, Direktur Jenderal Pariwisata dapat membentuk badan pengelola yang keanggotaannya terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pariwisata, Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, Kasunanan, dan tokoh masyarakat, serta apabila perlu dapat bekerjasama dengan pihak lain. (2) Organisasi dan tata kerja badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pariwisata.
Koreksi Anda