Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang STATUS DAN PENGELOLAAN KERATON KESULTANAN SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) .Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta dalam rangka pariwisata dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pariwisata Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi bersamasama Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Kasunanan. (2) Direktur Jenderal Pariwisata secara berkala melaporkan rencana kerja dan hasil pelaksanaan kegiatan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
Koreksi Anda