Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1986 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI HARARE, JIMBABWE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Harare, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda