Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1984 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI RABBAT MAROKO DAN DI AMMAN JORDANIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Rabbat, Maroko, dan di Amman, Jordania, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara.
Koreksi Anda