Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1984 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI RABBAT MAROKO DAN DI AMMAN JORDANIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Rabbat dan di Amman ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda