Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang PENGEMBANGAN BUDIDAYA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Keputusan PRESIDEN ini di Daerah, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I memperhatikan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Menteri Perhubungan serta Menteri lain yang bersangkutan.
Koreksi Anda