Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang PENGEMBANGAN BUDIDAYA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi atau Koperasi Unit Desa membantu nelayan atau petani ikan dalam mengolah dan memasarkan hasil budidaya laut.Agar supaya Koperasi atau Koperasi Unit Desa melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kemampuan Koperasi atau Koperasi Unit Desa ditingkatkan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemasaran, Koperasi atau Koperasi Unit Desa dapat mengadakan kerja sama dengan perorangan atau pengusaha swasta.
Koreksi Anda