Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang PENGEMBANGAN BUDIDAYA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha budidaya laut untuk jenis-jenis sumber daya hayati laut tertentu yang memerlukan teknologi tinggi serta permodalan yang besar, di samping diberikan kepada Koperasi atau Koperasi Unit Desa dapat diberikan kepada perorangan atau swasta.
(2) Jenis-jenis sumber daya hayati laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(3)
Koreksi Anda
