Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang PENGEMBANGAN BUDIDAYA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Mengembangkan budidaya laut di bagian-bagian perairan INDONESIA yang kondisi lingkungannya memungkinkann dimaksudkan untuk, meningkatkan penghasiIan nelayan/petani ikan, pencukupan kebutuhan masyarakat akan gizi serta perluasan kesempatan kerja.
(2) Penetapan bagian perairan yang akan dipergunakan sebagai lokasi untuk melakukan budidaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus memenuhi syarat-syarat teknis untuk melakukan budidaya dengan memperhatikan kepentingan sektor-sektor lain sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi berlangsungnya kegiatan budidaya dan kegiatan sektor-sektor lainnya,
Koreksi Anda
